Legislator Nilai Limitasi Waktu Kurator BUMN Sah Secara Hukum

13-06-2022 / KOMISI VI
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung saat Rapat Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022). Foto: Oji/nvl

 

Pemberian batas atau limitasi waktu terhadap kurator untuk penyelesaian target pemberesan harta pailit suatu perusahaan BUMN yang mengalami kepailitan tidak melanggar ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku di Indonesia. Meski tidak ada ketentuan di UU atau peraturan turunan yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit, namun jika kepentingannya untuk bangsa dan negara maka hal tersebut disebut sah.

 

Demikian terungkap dalam audiensi yang mengemuka antara Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung dengan Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) Jimmy Simanjuntak saat Rapat Panitia Kerja Restrukturisasi dan Penyehatan BUMN pembahasan terkait Kepailitan PT Kertas Leces (Persero) yang digelar di Ruang Rapat Komisi VI DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2022).

 

“Sebagaimana diketahui, saat ini banyak BUMN yang sedang dalam masa kepailitan  bahkan mau dijual. Nah kalau yang saya lihat kendala itu adalah juga dari sisi waktu. Jadi kurator ini sering beralasan tidak segera menyelesaikan dengan target untuk memaksimalkan penerimaan negara. Karena semakin lama waktu tertunda, tentu semakin sedikit nilai aset apalagi jika terkait dengan mesin. Nah, apakah memungkinkan jika kemudian kurator diberikan limitasi waktu?” tanya Martin.

 

Merespon hal tersebut, Ketua Umum AKPI Jimmy Simanjuntak menjelaskan tidak ada pelanggaran UU terhadap pemberian suatu limitasi waktu kepada kurator untuk pemberesan terhadap suatu harta pailit. “Jika bicara the best of the best, maka tidak salah memberikan satu ekspektasi waktu untuk kurator. Meskipun tidak ada ketentuan UU atau peraturan turunannya yang memberikan satu limitasi waktu pemberesan terhadap suatu harta pailit,” ungkapnya.

 

Akan tetapi, sambungnya, sebagai suatu itikad baik maka dapat dimintakan satu ekspektasi waktu atau best effort dari tim kurator khususnya untuk penanganan suatu BUMN yang akan dibubarkan. “Tentu ini kepentingannya karena buat negara. Jadi silahkan saja, kalau secara hukum itu tidak mengikat dan tidak ada yang dilanggar untuk memberikan batas waktu. Namun, patut dicatat walaupun kurator gagal ataupun melewati limitasi waktu  juga bukan berarti dia salah secara hukum,” tandas Ketua Umum AKPI. (pun/aha)

BERITA TERKAIT
Asep Wahyuwijaya Sepakat Perampingan BUMN Demi Bangun Iklim Bisnis Produktif
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir berencana akan melakukan rasionalisasi BUMN pada tahun 2025. Salah...
147 Aset Senilai Rp3,32 T Raib, Komisi VI Segera Panggil Pimpinan ID FOOD
09-01-2025 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan raibnya 147 aset BUMN ID Food senilai Rp3,32 triliun. Menanggapi laporan tersebut,...
Herman Khaeron: Kebijakan Kenaikan PPN Difokuskan untuk Barang Mewah dan Pro-Rakyat
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen akan mulai berlaku per 1 Januari 2025. Keputusan ini...
Herman Khaeron: Kebijakan PPN 12 Persen Harus Sejalan dengan Perlindungan Masyarakat Rentan
24-12-2024 / KOMISI VI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron menyoroti pentingnya keberimbangan dalam implementasi kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai...